SERANG —DETIK RAKYAT NEWS.COM;-Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, terus bergulir. Selain proses hukum, perhatian kini diarahkan pada aspek perlindungan serta keamanan korban apabila nantinya kembali ke lingkungan tempat tinggalnya.
Pada Jumat (28/8/2026), perwakilan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang mendatangi kediaman keluarga korban di Kampung Kubang Kantong, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lingkungan korban sekaligus memastikan adanya lingkungan yang aman dan kondusif bagi korban.
Kedatangan Dinsos Kabupaten Serang diterima pihak keluarga korban, Ibu Apiah. Dalam kunjungan tersebut, keluarga korban didampingi tim kuasa hukum, yakni **Abdul Hafidz, S.H., C.NEG., C.TMP., Ahmad Jubadi, S.H., dan Alan Maulana, S.H.**
Sementara dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Serang hadir **Pak Paris bersama jajaran**. Kehadiran Dinsos menjadi bagian dari upaya memberikan perhatian terhadap kebutuhan perlindungan sosial korban serta memastikan kondisi lingkungan keluarga dapat mendukung proses pemulihan korban.
### Dinsos Disebut Telah Memenuhi Panggilan Penyidik
Dalam perkembangan penanganan perkara, pihak Dinsos Kabupaten Serang disebut telah memenuhi panggilan penyidik **Polda Metro Jaya**. Selanjutnya, Dinsos mengeluarkan surat terkait **Pekerja Sosial (Peksos)** dalam rangka pendampingan yang berkaitan dengan perkara dugaan pencabulan dan proses pemeriksaan terhadap anak di bawah umur.
Pendampingan pekerja sosial dinilai penting mengingat perkara yang melibatkan anak tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan, pendampingan, serta kondisi sosial dan psikologis korban.
### Kuasa Hukum Dorong Kepastian Hukum
Kuasa hukum korban, dari kantor hukum A R D & ASSOSIATES
**Abdul Hafidz, S.H., C.NEG., C.TMP.**, menyampaikan sikap tegas agar proses hukum terhadap perkara tersebut dapat segera memperoleh kepastian.
Menurutnya, proses hukum perlu berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku agar korban maupun keluarganya memperoleh kepastian hukum.
**“Perkara ini harus segera mendapatkan kepastian hukum dan diproses hingga tahap persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum sangat penting bagi korban dan keluarga korban,”** tegas Abdul Hafidz.
### Soroti Dugaan Perlakuan terhadap Ibu Korban
Selain perkembangan perkara utama, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan atas dugaan perlakuan yang dialami ibu korban dalam sebuah kegiatan sosialisasi pemberdayaan perempuan korban kekerasan.
Kegiatan tersebut disebut berlangsung di **Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, pada Kamis (20/8/2026)**.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, dalam kegiatan tersebut seorang ibu yang merupakan pihak keluarga korban diduga mendapatkan perlakuan berupa olok-olok, kemarahan, hingga penghinaan.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukum menyatakan sangat menyayangkan dugaan perlakuan tersebut. Mereka menilai, dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak korban kekerasan, seluruh pihak semestinya mengedepankan sikap empati, perlindungan, dan penghormatan terhadap keluarga korban.
Kuasa hukum juga menyebut dugaan tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum lain apabila terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun, mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum, hal tersebut tetap perlu dibuktikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di tengah proses penanganan perkara, aspek keamanan korban menjadi perhatian utama. Kepastian bahwa korban dapat kembali ke rumah dalam kondisi aman dan mendapatkan lingkungan yang mendukung merupakan bagian penting dari perlindungan anak.
Koordinasi antara keluarga korban, kuasa hukum, Dinas Sosial, pekerja sosial, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya diperlukan agar kepentingan terbaik bagi korban tetap menjadi prioritas.
Penanganan perkara juga diharapkan berjalan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak perlu menahan diri dari tindakan yang dapat mengganggu proses hukum maupun memberikan tekanan tambahan kepada korban dan keluarganya.(Red)


















