banner 728x250

Muhammad Jaelani : Puluhan Truk Parkir di Badan Jalan Cirabit Tidak Ada Penindakan Dari APH, Di Duga Kuat ada Oknum Pejabat / APH  yang Bekingi.

banner 120x600
banner 468x60

SERANG- DETIK RAKYAT NEWS.COM:-Parkir liar truk pengangkut pasir dan tanah di sepanjang Jalan Nasional Cirabit ( Cikande Rangkas Bitung) kerap menjadi keluhan masyarakat karena menyebabkan kemacetan lalu lintas yang cukup panjang dan memicu potensi kecelakaan seperti terlihat di depan SPBU Gabus, pemandangan puluhan truk tanah terparkir di badan jalan sampai dengan Cikande Asem, seakan ingin menunjukan bahwa keberadaan mereka seakan tidak pernah tersentuh oleh hukum. Jumat,(04/09/2026)

banner 325x300

Walaupun Aparat kepolisian dari Polres Serang  Polsek Cikande dan Polsek  Jawilan rutin melakukan tindakan tegas, seperti pembubaran, penilangan, hingga penertiban ODOL (Over Dimension Over Load) guna memastikan bahu jalan bebas dari parkir liar. Langkah ini dilakukan merespons desakan tokoh masyarakat yang menilai parkir truk telah mengganggu kenyamanan berlalu lintas.

Tetapi tindakan tersebut tidak membuat efek  jera kepada supir Truk, seperti yang terjadi hari ini pada Jum’at, (04 September 2026), pemandangan sepanjang badan  jalan Cikande rangkas bitung jalan tersebut di penuhi  truk truk pengangkut pasir dan tanah merah  yang terparkir dengan bebasnya.

Kondisi ini mengundang perhatian sejumlah pihak, para pengendara dan tokoh masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)  yang geram melihat kondisi tersebut.

salah satunya datang dari Ketua Ormas Badak Banten Kabupaten Serang Muhamad Jaelani.

Menurutnya, keberadaan truk- truk besar yang terparkir di badan Cirabit harus segera di tertibkan. Pemerintah pusat dengan stek holder terkait harus segera duduk bareng untuk mencari solusi mengatasi persoalan ini dengan serius. Aturan dan sanksi harus di terapkan dengan tegas kepada para supir ataupun pengusaha yang membandel agar ada efek jera.kondisi ini tidak akan pernah selesai selama pemerintah pusat dan APH tidak memberikan aturan dan sanksi yang tegas seperti yang terjadi hari ini, ini membuktikan adanya dugaan ada oknum – oknum tertentu yang memiliki pengaruh kuat  yang bermain di balik maraknya mobil truk yang terparkir di sepanjang jalan cirabit.

Ratusan laka- lantas telah terjadi akibat keberadaan mobil truk truk tersebut, ratusan nyawa telah melayang, korban luka luka sudah tidak terhitung apakah kita masih cuma bisa diem melihat penderitaan saudara saudra kita?.Ujarnya dengan nada geram (Tim).

Tidak hanya menertibkan Parkir liar kami berharap kepada pihak berwenang bisa menindak kendaraan odol,  juga melakukan tindakan terhadap para pengemudi dump truk yang nekad parkir di bahu jalan karena mengganggu pengguna jalan lainnya.

Kendaraan bermuatan lebih atau overload ini, rentan dengan bahaya, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu, pasir basah juga dapat mengakibatkan kerusakan infrastruktur jalan,” ungkap Jaelani

Dijelaskan truk odol melanggar pasal 307 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

“Jadi pengendara Odol bisa dikenakan pidana sesuai UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya penjara 2 bulan atau denda Rp500.000,” jelasnya

Jaelani menambahkan keberadaan kendaraan odol yang melintas di jalur Cirabit ini sudah meresahkan masyarakat sekitar.

Masyarakat menilai keberadaan kendaraan pengangkut pasir atau tanah merah kerap menimbulkan jalan rusak dan kecelakaan lalu lintas. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, jalur Cirabit sudah bertambah fungsi, untuk tempat istirahat para pengemudi dump truk.

“Banyak truk pengangkut pasir yang parkir di sepanjang jalan Cirabit kerap mengakibatkan kemacetan serta kecelakaan lalulintas. Kami sudah sering mengingatkan kepada para supir, kalau mau istirahat carilah tempat parkir yang tidak mengganggu pengendara lainnya dan tidak berpotensi menimbulkan lakalantas tandasnya.

Kami  juga berharap tidak ada lagi kendaraan yang parkir di badan jalan sepanjang jalan Cirabit, atau bagi kendaraan pengangkut yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.

“Kami berharap kedepan tidak ada lagi kendaraan odol ataupun kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Marilah kita bersama-sama menjaga kamseltibcar lantas di Kabupaten Serang,” pungkasnya.

Perlu di ketahui bahwa Penyebab Utama Kemacetan yang terjadi di sebabkan oleh 2 hal,

Pertama Truk tambang/pasir: Kendaraan besar sering parkir di bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Kedua Pedagang liar: Lapak pedagang di sekitar Pasar Mambo mempersempit dua jalur jalan.

Aktivitas pasar: Keluar masuk kendaraan dan aktivitas warga di area pasar menambah kepadatan.tutupnya.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *