SERANG,- Maraknya oknum wartawan yang melakukan tindakan tidak etis dan melanggar hukum, seperti pemerasan, intimidasi, dan penipuan, telah menjadi keprihatinan masyarakat.
Wartawan seharusnya menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Namun, banyak oknum wartawan yang melenceng dari tugas dan fungsinya.
Dalam upaya mencegah penyalahgunaan Kartu Pers dan Profesi Wartawan, Perusahaan Media Detik Rakyat News.com menonaktifkan sejumlah anggotanya yang di nilai tidak produktif untuk memajukan perusahaan.
Menurut Pimpinan Redaksi Detik Rakyat News.com Yadi, Nama nama yang tersebut di bawah sudah tidak menjadi Wartawan Detik Rakyat News.com lagi, bagi Masyarakat siapa saja yang mengalami kerugian, tindak pidana, yang di akibatkan oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Media Detik Rakyat.com silahkan bisa menghubungi pihak Aparat penegak hukum.
Sejumlah nama yang di nonaktifkan dari ke anggotaan Wartawan Media Detik Rakyat News.com adalah :
1. Sanusi alias Abi
2. Bunda Elis
3. Arif
4. Karno Wikarno
5. Dulah
6. Soleman dan
7. Sanetra
Di kutip dari Media Harian Sumedang pada Sabtu 4 April 2026 menurut Edi Sutiyo, Ketum Simpe Nasional dan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, menyatakan bahwa ada dua hal yang harus menjadi perhatian serius:
Pertama, tanggung jawab perusahaan media tempat wartawan tersebut bekerja, dan kedua, tanggung jawab moral Dewan Pers sebagai lembaga independen yang ditunjuk negara untuk menciptakan iklim pers yang sehat.
Dewan Pers harus keluar dari pakem yang ada dan merangkul semua wartawan, baik yang sudah memiliki UKW dan perusahaan medianya terverifikasi administrasi dan faktual, maupun yang belum.
Mereka harus melakukan pembinaan intensif kepada wartawan dan perusahaan media, serta memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya dengan etis dan profesional.
“Perlu diingat bahwa ratusan ribu jiwa wartawan dan keluarganya bergantung pada profesi ini. Kita harus membantu mereka, bukan malah memperburuk keadaan,” kata Edi Sutiyo.
Kasus-kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum wartawan telah merusak citra pers di Indonesia. Oleh karena itu, Dewan Pers dan perusahaan media harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini.
Dewan Pers telah memiliki mekanisme untuk menangani pelanggaran etik, namun implementasinya masih perlu ditingkatkan
Perusahaan media juga harus bertanggung jawab atas tindakan wartawannya dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran.
Pembinaan dan pengawasan terhadap wartawan dan perusahaan media harus dilakukan secara terus-menerus untuk menciptakan iklim pers yang sehat.
Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas jurnalistik di Indonesia dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.ujarnya
Pimpinan Redaksi Media Detik Rakyat News.com, turut menambahkan bahwa, di kutif dari beberapa sumber, Maraknya oknum wartawan gadungan atau “wartawan bodrek” kerap meresahkan masyarakat, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha karena sering berujung pada tindakan pemerasan dan intimidasi.
Modus Operandi Umum
Ancaman Pemberitaan Negatif: Mencari-cari kesalahan instansi, sekolah, kepala desa, atau tempat usaha, lalu mengancam akan memviralkan atau menerbitkan berita buruk jika tidak diberi sejumlah uang.
Pemerasan Berkedok Takedown: Meminta uang dengan dalih “biaya langganan”, “akomodasi”, atau agar berita negatif yang telanjur dinaikkan bisa dihapus (takedown).
Mengaku Penegak Hukum/Aparat: Terkadang oknum tidak hanya mengaku sebagai jurnalis, tetapi juga menyamar atau berlagak seperti aparat penegak hukum saat mendatangi korban.
Razia Liar: Pernah terjadi pula aksi oknum yang melakukan razia kendaraan dinas berpelat merah secara ilegal.
Contoh Kasus di Wilayah Banten dan Sekitarnya
Kasus di Sukaraja: Seorang pria berinisial A ditangkap polisi setelah videonya mengamuk di SDN Sukaraja 2 viral karena menekan pihak sekolah untuk memungut uang “langganan media”.
Pemerasan di Tangerang: Enam oknum yang mengaku sebagai wartawan ditangkap warga setelah memeras penjaga toko kelontong dan merusak CCTV di kawasan Pergudangan Indah Dadap, Kabupaten Tangerang.
Kasus Terdahulu di Serang: Sejumlah oknum wartawan dan LSM gadungan pernah diamuk massa di Kramatwatu, Kabupaten Serang, karena kedapatan mencoba memeras pedagang.
Dokumentasikan dan Laporkan: Rekam tindakan pemerasan jika diperlukan dan segera laporkan aksi intimidasi atau pemerasan tersebut ke pihak kepolisian terdekat.tegasnya
(Red)


















