banner 728x250

Saksi Vinsen Sebut Diminta Rp500 Juta, Akui Transfer Rp80 Juta kepada Bangun Paulus

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Saksi korban Vinsen mengungkapkan bahwa terdakwa pengacara magang Bangun Paulus Tudungta disebut meminta uang hingga Rp500 juta dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (28/9/2026).

Hal itu disampaikan Vinsen saat memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Akhmad Rasit.

banner 325x300

Vinsen mengaku sempat dibawa masuk ke mobil Toyota Fortuner bersama Bangun Paulus dan sejumlah orang lainnya setelah tempat mereka bertemu tutup.

Ia mengatakan duduk di baris kedua, di antara Bangun Paulus dan Ari. Sementara Alan berada di kursi pengemudi, Abdul di sebelahnya, dan Philip di bagian belakang.

Menurut Vinsen, sekitar 15 hingga 20 menit setelah mobil berjalan, Bangun Paulus memperlihatkan rekaman CCTV melalui telepon seluler.

Rekaman tersebut menunjukkan Vinsen saat mengambil uang dari ATM milik terdakwa.

Vinsen mengaku belum mengakui perbuatannya ketika itu. Bangun Paulus kemudian disebut memiting lehernya dari sebelah kiri. “Leher saya ditarik keluar ke dia,” ujar Vinsen dalam persidangan.

Vinsen mengaku merasakan tekanan pada bagian leher. Ia juga menyebut sejumlah orang di dalam mobil melontarkan ucapan yang membuat situasi semakin tegang.

Alan, kata Vinsen, sempat menunjukkan borgol dan menyebut dirinya akan dibawa ke Polres. Sementara Bangun Paulus disebut mengambil palu, mengacungkannya ke arah wajah Vinsen, dan mengajaknya berkelahi.

Vinsen Sebut Diminta Rp500 Juta

Dalam perjalanan tersebut, Vinsen mengaku Bangun Paulus meminta uang sebesar Rp500 juta. “Setelah dia menunjukkan foto dan memiting, tidak lama dia meminta uang, menyuruh saya membayar sebesar Rp500 juta. Turun-turun terus, Rp400 juta, Rp300 juta,” kata Vinsen.

Menurut Vinsen, permintaan itu kemudian turun menjadi Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga terakhir Rp30 juta. Karena merasa takut dan terancam, Vinsen mengaku mentransfer Rp22 juta melalui mobile banking saat masih berada di dalam mobil.

Ia kemudian meminjam Rp8 juta dari saudaranya sehingga total uang yang ditransfer menjadi Rp30 juta. Setelah uang ditransfer, Vinsen diturunkan di kawasan Ciawi, sekitar Kilometer 35 Tol Jagorawi. Ia kemudian memesan transportasi daring untuk pulang.

Kembali Sebut Angka Rp350 Juta

Persoalan kembali berlanjut pada 28 Februari 2026 ketika Vinsen bertemu Bangun Paulus di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat.

Vinsen datang bersama tiga orang yang disebutnya sebagai pamannya, yakni Dony, Poutusang, dan Tata. Sementara Bangun Paulus datang bersama Philip.

Dalam pertemuan tersebut, Vinsen mengatakan Bangun Paulus kembali menyebut angka Rp500 juta. “Dia langsung ngomong, sesuai KUHP ini gue minta Rp500 juta. Tapi setelah dia koordinasi sama bapaknya, dia menyebut angka Rp350 juta,” ungkap Vinsen.

Namun, Vinsen menegaskan tidak pernah menyepakati pembayaran Rp350 juta tersebut. Ia mengaku hanya menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarganya.

Setelah pertemuan itu, Vinsen mengaku meminjam uang dari tiga pamannya. Rinciannya Rp10 juta dari Poutusang, Rp20 juta dari Tata, dan Rp20 juta dari Dony.

Uang tersebut kemudian ditransfer kepada Bangun Paulus sebesar Rp50 juta.

Dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, Vinsen menyebut transfer Rp50 juta tersebut sebagai pembayaran awal dari Rp350 juta yang akan dicicil selama enam bulan.

“Setelah saya rundingkan dengan keluarga dan hasilnya sudah oke yang diminta sebesar Rp350 juta, saya cicil enam bulan beres. Barusan saya transfer Rp50 juta,” demikian isi pesan Vinsen.

Bangun Paulus disebut membalas pesan tersebut dengan jawaban, “Siap, Om.”

Dengan demikian, Vinsen menyebut total uang yang telah ditransfer kepada Bangun Paulus mencapai Rp80 juta, terdiri dari Rp22 juta, Rp8 juta, dan Rp50 juta.

Akui Ambil Rp19,25 Juta dari ATM

Di persidangan, Vinsen juga mengakui mengambil kartu ATM milik Bangun Paulus tanpa izin pada 17 Februari 2026.

Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan secara spontan dengan niat awal hanya untuk mengerjai terdakwa.
“Saya mengambil secara spontan pada saat itu,” kata Vinsen.

Dari ATM tersebut, Vinsen mengaku mengambil uang Rp19,25 juta. Uang itu kemudian disimpan di dalam tas dan dibawa pulang.

Vinsen menyatakan uang tersebut kemudian dimasukkan kembali ke rekeningnya karena sejak awal berniat mengembalikannya.

Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV mengenai pengambilan uang tersebut, Vinsen kemudian mentransfer Rp22 juta kepada Bangun Paulus.

Ia mengatakan jumlah tersebut lebih besar dari uang yang diambil karena saat itu dirinya berada dalam kondisi tertekan dan kemudian diminta membayar Rp30 juta.

Kuasa Hukum Pertanyakan Rp80 Juta

Penasihat hukum Bangun Paulus kemudian mempertanyakan status uang Rp80 juta yang disebut Vinsen dalam berita acara pemeriksaan.

Kuasa hukum menyinggung rincian Rp80 juta tersebut, yakni Rp22 juta, Rp8 juta, dan Rp50 juta. Mereka juga mempertanyakan apakah uang Rp19,25 juta yang sebelumnya diambil Vinsen telah dikembalikan.

Vinsen tetap berpendapat uang tersebut telah dikembalikan melalui pembayaran Rp30 juta.

Namun, ia mengakui Bangun Paulus tidak pernah secara tegas menyebut bahwa Rp30 juta tersebut merupakan pengembalian uang Rp19,25 juta.

“Dia tidak pernah menegaskan juga. Yang saya tahu waktu itu dalam mobil dalam keadaan tertekan. Saya mau tidak mau terpaksa untuk mentransfer,” ujar Vinsen.

Vinsen juga menjelaskan bahwa pembayaran Rp50 juta setelah pertemuan di Lippo Mall Puri dilakukan karena dirinya merasa takut setelah kejadian sebelumnya.

Meski demikian, dalam pemeriksaan lanjutan, Vinsen mengakui setelah pertemuan tersebut tidak ada lagi permintaan Rp500 juta maupun Rp350 juta melalui pesan WhatsApp.

Vinsen mengatakan dirinya kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada polisi setelah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Perkara Bangun Paulus Tudungta masih dalam proses persidangan. Keterangan Vinsen sebagai saksi akan dipertimbangkan bersama alat bukti dan keterangan saksi lainnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *