SERANG— Di kutip dari Kabarindoraya.com, Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali menggelar sidang lanjutan terkait perkara tindak pidana lingkungan hidup dengan nomor perkara 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg yang mendakwa korporasi PT Genesis Regeneration Smelting (PT GRS).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, agenda persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026 pukul 10.00 WIB ini berfokus pada pemeriksaan ahli dan penuntut umum.
Kasus ini berpusat pada dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan industri PT Genesis Regeneration Smelting yang beralamat di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 13,5, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desy Pasrawati, S.H., M.H., korporasi PT Genesis Regeneration Smelting—yang diwakili oleh Feng Jigang selaku Direktur Utama—diduga melakukan kegiatan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi.
Perusahaan yang bergerak di bidang peleburan logam timbal (lead smelting) ini diduga tidak memiliki tempat penyimpanan limbah B3 yang sesuai standar, tidak memiliki rincian teknis pengelolaan limbah B3, serta membiarkan limbah hasil produksi seperti slag, abu, dross, dan sludge berada di area terbuka tanpa perlindungan yang memadai.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Pusarpedal Kementerian Lingkungan Hidup dan data ahli pengelolaan limbah B3, timbulan limbah tersebut terbukti mengandung unsur pencemar logam berat yang berpotensi mencemari tanah, air tanah, dan udara di sekitar lokasi pabrik akibat aliran air hujan yang terpapar langsung dengan tumpukan limbah tanpa saluran drainase yang sah.
Atas perbuatan tersebut, korporasi terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 103 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a atau Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sidang lanjutan yang terbuka untuk umum ini rencananya akan dilangsungkan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Serang. Majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum dan pihak penasihat hukum terdakwa akan mendengarkan keterangan dari para ahli guna memperjelas duduk perkara dugaan kejahatan lingkungan tersebut.
Untuk Informasi Lebih Lanjut: Instansi/Lembaga Terkait: Pengadilan Negeri Serang Nomor Perkara: 579/Pid.Sus-LH/2026/PN Srg (Tim)


















