banner 728x250

Bahas KUHAP Baru, Kajati Sultra Dorong Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kehutanan

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Dr. Sugeng Riyanta, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam penanganan tindak pidana kehutanan, terutama dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Hal tersebut menjadi salah satu fokus pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Swiss-Belhotel Waterfront Makassar, Rabu (14/10/2026). Sugeng hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

banner 325x300

FGD mengangkat tema “Perspektif Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dalam Penanganan Tindak Pidana Sektor Kehutanan dan Kerugian Sumber Daya Alam di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.”

Dalam forum tersebut, implementasi KUHAP baru menjadi perhatian penting untuk memastikan penanganan perkara tindak pidana kehutanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum di sektor kehutanan membutuhkan koordinasi dan sinergi yang kuat antarlembaga. Kesamaan pemahaman terhadap ketentuan hukum acara pidana sangat penting agar penanganan perkara berjalan profesional, terarah, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng Riyanta.

Menurut Sugeng, penanganan tindak pidana kehutanan memiliki tantangan tersendiri karena berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, pemanfaatan sumber daya alam, serta potensi kerugian yang ditimbulkan akibat pelanggaran hukum.

Karena itu, lanjutnya, koordinasi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara secara efektif, mulai dari penyidikan hingga tahapan penegakan hukum selanjutnya, sesuai kewenangan masing-masing.

Sugeng juga dapat menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga harus mendukung upaya perlindungan hutan dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Perlindungan hutan dan sumber daya alam merupakan tanggung jawab bersama. Melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terkoordinasi, kita dapat menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” tegas Sugeng.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan terbangun kesamaan perspektif di antara para pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KUHAP baru, khususnya untuk penanganan tindak pidana kehutanan di wilayah hukum Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Sinergi lintas instansi diharapkan semakin memperkuat upaya penegakan hukum yang berkeadilan serta mendukung perlindungan hutan dan sumber daya alam secara berkelanjutan. (Ramdhani)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *