banner 728x250

SIARAN PERS TIM PENASIHAT HUKUM JUWITA AJUKAN RDP KE KOMISI III DPR RI, MINTA KAPOLDA BANTEN DAN JAJARAN DIPANGGIL

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Tim Penasihat Hukum (PH) Juwita dari Kantor Firma Hukum UJK& Partners secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara pidana yang menjerat kliennya, Juwita, di lingkungan Polda Banten.

Dalam permohonan tersebut, Tim PH Juwita meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil dan meminta penjelasan langsung dari Kapolda Banten, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, serta Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Banten terkait proses penanganan perkara tersebut.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk upaya konstitusional untuk memperoleh pengawasan dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak hukum seseorang.

banner 325x300

Tim PH Juwita menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam proses hukum yang dialami kliennya. Salah satunya, pada tanggal 26 Oktober 2026, Juwita yang untuk pertama kalinya menjalani pemeriksaan BAP justru langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Padahal, menurut Tim PH, terdapat sejumlah keberatan hukum yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik, termasuk permohonan penundaan proses penyelidikan karena perkara yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak masih diperiksa secara perdata di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan Nomor Perkara 27/Pdt.G/2026/PN Pdl.

Tim PH juga telah mengajukan permohonan dengan merujuk pada prinsip dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, namun permohonan tersebut menurut pihak penasihat hukum tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Atas kondisi tersebut, Tim PH menilai perlu adanya penjelasan dan pengawasan dari Komisi III DPR RI, khususnya mengenai dasar penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, prosedur penangkapan dan penahanan, serta pertimbangan penyidik dalam menangani perkara yang masih memiliki aspek sengketa keperdataan.
Tim PH Juwita menegaskan bahwa permohonan RDP bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan upaya meminta pertanggungjawaban institusional dan memastikan prinsip due process of law benar-benar diterapkan.

Melalui RDP tersebut,
Tim PH berharap Komisi III DPR RI dapat:
Memanggil Kapolda Banten untuk memberikan penjelasan terkait penanganan perkara Juwita.
Memanggil Dirkrimum Polda Banten untuk menjelaskan konstruksi perkara dan dasar hukum penetapan tersangka serta penahanan.

Memanggil Unit Kamneg Polda Banten untuk memberikan penjelasan mengenai keterlibatan dan kewenangannya dalam penanganan perkara.
Meminta penjelasan mengenai pemenuhan syarat minimal alat bukti dan prosedur hukum dalam penetapan tersangka serta penahanan.

Melakukan pengawasan agar hak-hak hukum Juwita sebagai warga negara tetap terlindungi dan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel.

Tim PH Juwita berharap Komisi III DPR RI dapat memberikan perhatian serius terhadap permohonan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kami tidak meminta adanya perlakuan istimewa. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara benar, prosedur dihormati, dan hak-hak klien kami dilindungi. Jangan sampai proses penegakan hukum justru mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegas Tim Penasihat Hukum Juwita.(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *