banner 728x250

Satgas PKH Setor Rp11,4 Triliun ke Negara, Presiden Prabowo Subianto: Total Penyelamatan Capai Rp31,3 Triliun

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — DETIK RAKYAT NEWS.COM : Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara tahap VI dengan total mencapai Rp11,4 triliun.

Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto beserta jajaran Kabinet Merah Putih.

banner 325x300

Dalam arahannya, Presiden menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam.

“Sampai saat ini, total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp31,3 triliun,” ujar Prabowo.

Menurutnya, nilai tersebut sangat signifikan dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional, seperti perbaikan 34.000 sekolah serta pembangunan 500.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, manfaatnya diperkirakan dapat dirasakan oleh sekitar 2 juta masyarakat.

Prabowo juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Satgas PKH atas kerja keras mereka di lapangan.

“Negara kita sangat luas, memeriksa dan mengaudit tidaklah mudah, bahkan banyak menghadapi ancaman. Saya sangat menghargai pengorbanan Saudara-saudara,” katanya.

Rincian Setoran Rp11,4 Triliun

Total dana Rp11.420.104.815.858 yang disetorkan ke kas negara berasal dari berbagai sumber, antara lain:

• Denda administratif kehutanan: Rp7,23 triliun
• PNBP penanganan tindak pidana korupsi (Jan–Mar 2026): Rp1,96 triliun
• Setoran pajak (Jan–Apr 2026): Rp967,7 miliar
• Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar
• Denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

Selain penyelamatan keuangan, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan dalam skala besar.

Pada sektor perkebunan sawit, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali sejak Februari 2025 mencapai 5,88 juta hektare. Sementara pada sektor pertambangan, luasnya mencapai 10.257 hektare.

Dalam tahap VI ini, sebagian kawasan hutan tersebut diserahkan kembali kepada pemerintah, di antaranya:

• Kepada Kementerian Kehutanan seluas 254.780 hektare, termasuk kawasan di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat

• Kepada kementerian/lembaga terkait untuk pengelolaan lebih lanjut melalui BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara seluas 30.543 hektare.

Total Aset Diselamatkan Capai Rp371 Triliun

Secara keseluruhan, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH telah menyelamatkan keuangan dan aset negara dengan nilai mencapai Rp371,1 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi kunci dalam menjaga kekayaan negara.

“Penegakan hukum yang lemah akan membuat negara kehilangan uang, aset, bahkan wibawa. Sebaliknya, penegakan hukum yang kuat akan memperbaiki tata kelola dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merusak hutan.

“Hutan adalah anugerah bangsa yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok,” pungkas Burhanuddin. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *