banner 728x250

JPU: Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan, Saksi Justru Perkuat Dakwaan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — DETIK RAKYAT NEWS.COM :-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2020–2022 dilakukan secara tidak wajar dan terkesan dipaksakan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

banner 325x300

Menurut Roy, keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak penasihat hukum terdakwa, yakni Iwan Syahrir dan Angga Kautsar, justru memperkuat dakwaan jaksa.

“Para saksi tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata dalam proses pengadaan TIK Chromebook, terutama terkait adanya arahan dan perubahan kajian teknis untuk mewajibkan penggunaan Chrome OS,” ujar Roy.

Dalam persidangan, JPU juga menyoroti efektivitas penggunaan perangkat tersebut di lapangan. Berdasarkan fakta yang terungkap, penggunaan Chromebook dinilai tidak optimal dalam mendukung proses pembelajaran.

Roy mengungkapkan, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan capaian kualitas pendidikan nasional. Ia menyebut, pada 2022, indikator kemampuan kognitif anak Indonesia berada pada angka yang relatif rendah, yakni 78.

“Kondisi ini juga diakui oleh saksi sebagai dampak dari persoalan di daerah yang tidak dapat memanfaatkan laptop tersebut secara optimal,” katanya.

JPU turut membantah klaim pihak terdakwa yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam perkara ini. Roy menegaskan, hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Selain itu, keterangan ahli teknologi informasi dan pihak Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) memperkuat temuan bahwa fitur Chrome Device Management (CDM) pada perangkat tersebut tidak memberikan manfaat signifikan.

JPU juga menilai terdapat ketidaktepatan dalam perencanaan pengadaan, termasuk perbedaan mendasar antara audit kinerja dan audit investigasi yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian sasaran serta indikasi kemahalan harga.

Berdasarkan data Pusdatin, perangkat Chromebook tersebut juga tidak digunakan secara intensif dalam kegiatan belajar mengajar sehari-hari. Penggunaannya hanya meningkat saat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

“Pengadaan ini pada akhirnya dinilai sebagai proyek yang dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Roy.

Ia menambahkan, kondisi tersebut mencerminkan penyimpangan dari rencana strategis pendidikan nasional serta target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam meningkatkan mutu pendidikan 12 tahun. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *