Sumber : Antero.Co
SERANG – DETIK RAKYAT NEWS.COM:-Warga Desa Junti yang diwakili oleh Ketua Karang Taruna Desa Junti, Ketua Ormas BPPKB, Lapbas, JBB, serta perwakilan masyarakat, secara resmi menyampaikan penolakan terhadap mekanisme penerimaan karyawan yang berjalan di PT Lemonilo. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Desa Junti pada Senin (4/5/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak perusahaan, yakni HRD Airlangga dan Yandi selaku Manager Produksi, serta tokoh agama H. Hafidz. Turut hadir Kepala Desa Junti Jakra, serta disaksikan oleh aparat keamanan dari Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam forum musyawarah tersebut, warga Desa Junti menyampaikan sejumlah tuntutan terkait sistem rekrutmen tenaga kerja di PT Lemonilo, yaitu:
1. Sistem penerimaan karyawan melalui link atau jalur online ditutup dan digantikan dengan sistem satu pintu melalui Pemerintah Desa Junti.
2. Mengutamakan warga Desa Junti dalam proses penerimaan karyawan di PT Lemonilo.
3. Menetapkan komposisi penerimaan tenaga kerja sebesar 70% untuk warga Desa Junti dan 30% untuk warga luar Desa Junti.
4. Memastikan pelamar kerja dari warga Desa Junti tidak dipersulit dalam proses rekrutmen.
5. Pelamar dari luar Desa Junti diharapkan mendapatkan rekomendasi atau sepengetahuan dari aparatur Desa Junti.
Setelah melalui pembahasan yang konstruktif, kedua belah pihak mencapai kesepakatan atas seluruh poin tuntutan tersebut. Kesepakatan ini disetujui bersama, disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta dituangkan dalam dokumen resmi yang telah ditandatangani.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara masyarakat Desa Junti dan PT Lemonilo dapat berjalan harmonis serta memberikan manfaat yang adil bagi warga setempat.


















