SERANG – DETIK RAKYAT NEWS.COM : Sejumlah dugaan persoalan ketenagakerjaan mencuat dari Yayasan PT Gressindo Mandiri Sukses yang berada di PT Polyplast Sukses Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang produksi plastik dengan perkiraan 60 karyawan.
Seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan status kerjanya tidak jelas. Ia mengaku masih berstatus libur tanpa kepastian pemanggilan kerja.
Masih libur. Kalau ada kabar, biasanya lewat pengawas atau yayasan. Pengawas yang pegang gudang,” ujarnya, Senin (01/06/2026).
Menurutnya, kontrak kerja ditandatangani di atas materai lewat yayasan, bukan langsung dengan perusahaan. Kontrak terakhir diperpanjang saat bulan puasa selama satu tahun. Namun, ia tidak diberi salinan kontrak.
Disuruh tanda tangan aja, jangan banyak omong. Mau baca atau foto juga nggak boleh,” ungkapnya.
Terkait upah, ia mengaku berstatus harian lepas dengan gaji Rp112 ribu per hari. Ia mempersoalkan kenaikan gaji yang tidak merata.
Yang lain pada naik tahun kemarin. Saya masih Rp100 ribu sampai Rp105 ribu. Karyawan baru tiga-empat bulan aja udah naik,” katanya.
Sumber menyebut sebagian karyawan terdaftar BPJS, sementara sebagian lainnya tidak.
Ada yang dapat BPJS, ada yang nggak,” kata sumber.
Saat tim media mendatangi lokasi perusahaan untuk konfirmasi, petugas keamanan menyatakan tidak ada HRD di tempat. Wartawan kemudian disambungkan lewat telepon WhatsApp ke pihak yayasan berinisial (GZ) yang disebut sebagai penanggung jawab.
Namun, saat berusaha dikonfirmasi, (GZ) menolak memberikan keterangan dengan dalih wartawan tidak membawa surat tugas, padahal wartawan membawa kartu identitas resmi.
Saya tidak mau menjawab karena tidak ada surat tugas resmi, silahkan saja kalo mau naikan berita, dan saya akan laporkan berita tersebut” kata GZ pada Kamis (11/06/2026).
Dari keterangan tersebut, terdapat beberapa potensi pelanggaran terhadap regulasi ketenagakerjaan:
UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 64-66 mengatur alih daya hanya untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Produksi plastik merupakan kegiatan pokok perusahaan. Jika karyawan bekerja di bagian produksi namun dikontrak lewat yayasan, hal ini diduga bertentangan dengan Pasal 66 UU Cipta Kerja.
Pasal 54 UU No. 13/2003 mewajibkan perjanjian kerja dibuat rangkap 2, masing-masing untuk pekerja dan pengusaha. Larangan membaca dan tidak diberinya salinan kontrak diduga melanggar ketentuan tersebut.
Pasal 88A UU Cipta Kerja menegaskan hak pekerja atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Perbedaan kenaikan upah tanpa dasar yang jelas berpotensi melanggar asas non-diskriminasi.
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 15 mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Fakta sebagian karyawan tidak terdaftar diduga melanggar kewajiban tersebut. Sanksinya administratif hingga pidana sesuai Pasal 55 UU BPJS.
Kepmenaker No. 100 Tahun 2004 Pasal 10 menyebut pekerja harian lepas hanya untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam waktu dan volume, serta upah berdasarkan kehadiran. Jika bekerja terus-menerus di bagian produksi, status harian lepas diduga tidak tepat.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Gressindo Mandiri Sukses dan PT Polyplast Sukses Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan status kerja tidak jelas, perbedaan upah, kepesertaan BPJS, serta mekanisme kontrak melalui pihak ketiga.(Tim)


















