SERANG,CIKEUSAL — Carut Marut Pengurus Karang Taruna Kecamatan Cikeusal, berawal dari habisnya masa jabatan ketua di akhir tahun 2025. dan di ganti menjadi Carateker selama dua tahun tidak ada kegiatan apapun bahkan untuk mengagendakan Temu karya.
Rabu, (28/10/2026).
Surtani yang akrab di Sapa “Joy” sebagai Sekertaris pada periode 2020 – 2025 menyayangkan dengan penujukan Carateker Karang taruna kecamatan Cikeusal. Karena tidak punya agenda dan Progres untuk menghidupkan organisasi. lebih lebih ada beberapa pengurus yang di keluarkan dari Group WA Karang taruna secara sepihak oleh s Sekertaris Carateker.
Sayang sekali Caratekernya terkesan Otoriter tidak ada komunikasi, musyawarah malah mengeluarkan beberapa anggota dan pengurus dari Group Wa. Seharusnya bangun komunikasi dan koordinasi yang baik, buat agenda pertemuan dan rencanakan apa saja yang akan di lakukan kedepan. Pumgkasnya.
tugas caretaker dalam organisasi
Caretaker (pengurus sementara) adalah kelompok atau panitia yang dibentuk untuk menjalankan fungsi kepengurusan organisasi ketika kepengurusan definitif berakhir, vakum, atau bermasalah hingga terpilihnya pengurus baru.
Tugas Utama Caretaker dalam Organisasi
Menjaga Roda Organisasi: Menjalankan fungsi operasional harian organisasi agar tidak terjadi kekacauan atau kevakuman pelayanan.
Menyelenggarakan Musyawarah/Kongres: Mempersiapkan dan menggelar forum tertinggi organisasi (seperti Munas, Muktamar, Temu Karya, atau Kongres) untuk memilih pengurus definitif yang baru.
Melakukan Konsolidasi: Menata kembali struktur organisasi, mendata anggota, atau memperbaiki masalah internal yang terjadi
Menjaga Netralitas: Bertindak sebagai pihak transisi yang jujur dan tidak memihak dalam proses suksesi kepengurusan.
Mempertanggungjawabkan Mandat: Melaporkan seluruh rangkaian tugas serta hasil musyawarah kepada pihak atau dewan yang memberi mandat pembentukan caretaker tersebut.
Sementara itu Sekertaris Carateker Sabro setelah di konfirmasi melalui pesan Whatshap (WA) dia menyampaikan, bahwa ini bentuk seterilisasi agar ada pergerakan di karang taruna kecamatan Cikeusal, jangan hanya terdengar tapi tak terlihat. saya juga sudah Mengajukan untuk segera temu karya, tapi itu bukan kewenangan saya tapi kewenangan Ketua Carateker. dan mengenai Group WA gampang itu mah tinggal di masukin Lagi,singkatnya
Kita ketahui bersama
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Karang Taruna merupakan pedoman resmi organisasi sosial kemasyarakatan generasi muda di Indonesia yang diatur melalui peraturan Kementerian Sosial RI.
Poin-Poin Utama AD/ART Karang Taruna
• Asas dan Landasan: Pancasila sebagai asas/landasan ideologis dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai landasan hukum.
• Keanggotaan (Stelsel Pasif):Umumnya mencakup rentang usia 13 tahun sampai dengan 45 tahun (atau 11–45 tahun tergantung pedoman turunan).Keanggotaan bersifat pasif, yaitu seluruh warga masyarakat yang berada dalam rentang usia tersebut di wilayah Desa/Kelurahan otomatis tercatat sebagai anggota.
• Masa Bakti Pengurus:Tingkat Desa / Kelurahan: Maksimal 3 tahun.Tingkat
• Kecamatan sampai Nasional: Maksimal 5 tahun.
• Pembina Organisasi:Pembina Utama: Presiden Republik Indonesia.Pembina umum dan fungsional melibatkan kepala daerah serta instansi sosial setempat (Kementerian Sosial).
• Sumber Keuangan:Iuran anggota.Usaha mandiri yang sah.Subsidi pemerintah / bantuan masyarakat yang tidak mengikat.
• Identitas Lambang: Memiliki simbol khas seperti bunga teratai yang mulai mekar, pita, dan motto Adhitya Karya Mahatva Youdha.(Tim)


















