banner 728x250
Berita  

Program MBG Di Kecamatan Cikeusal Kembali Tercoreng, Di Duga Oknum Petugas SPPG Distribusikan Makanan Tidak Layak Konsumsi

banner 120x600
banner 468x60

SERANG – DETIK RAKYAT NEWS.COM:-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Republik Indonesia sebagai upaya krusial mencetak generasi emas, justru ternodai oleh oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang.

Kali ini sorotan tajam tertuju kepada (SPPG) yang berlokasi di Kp. Kampung Cadas Ngampar Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Alih-alih memberikan makanan sesuai standar pelayanan dan keamanan pangan, SPPG tersebut diduga mendistribusikan MBG jauh dari kata layak konsumsi.

banner 325x300

 

Kejadian ini bermula dari keluhan sejumlah wali murid di SD Negeri Tancang Desa Sukarame, mereka mengeluhkan menu yang terkadang diterima anak-anaknya jauh dari kata layak konsumsi dengan kondisi buah-buahan dalam kondisi bosok dan makanan sudah basi.

Sontak peristiwa ini menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan aktivis pemerhati kebijakan pemerintah di Kabupaten Serang. Salah satunya datang dari pengurus LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang.

“Lagi-lagi kita di pertontonkan bagaimana program mulia Presiden Prabowo Subianto ini jika di kelola oleh oknum tidak bertanggung jawab. Bukan hanya menyia-nyiakan uang negara, tetapi juga mengancam kesehatan para siswa secara langsung,”tegas, Repiana, saat di wawancarai awak media ini.

Ketua LSM Abdi Gema Perak itu, mendesak BGN Pusat segera laksanakan evaluasi dan tutup seluruh kegiatan operasional SPPG Desa Sukamenak.

“Saya menekankan kepada pihak BGN, agar laporan yang sudah di layangangkan terkait dugaan penyimpanan SPPG Desa Sukamenak, segera di tindaklanjuti secara professional dan transparan. Berhentikan dan tutup seluruh operasional SPPG itu karena sudah jelas melanggar aturan,”pungkasnya

Hal senada diungkapkan oleh, Sukra pengurus Aktivis Serang Selatan dengan nada bicara tajam mengungkapkan bahwa dugaan ketidakberesan distribusi pangan oleh SPPG Desa Sukamenak adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan mandat presiden.

“Program ini berdiri di atas tiga pilar utama, TNI, POLRI, dan Masyarakat. Jangan ada praktik bisnis yang merusak gizi anak bangsa. SPPG Desa Sukamenak seharusnya menjadi garda terdepan pemenuhan gizi, bukan justru menjadi penyalur busuk bagi siswa,”tegasnya

Ia juga menambahkan, jika anggaran APBN dikelola dengan mentalitas mencari keuntungan semata tanpa memedulikan standar kelayakan, maka aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan.

“Masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Serang dan instansi terkait untuk mengevaluasi total penyedia jasa di SPPG Sukamenak,”tutupnya (Samsu)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *